Berikut Nikah siri yang menerangkan mengenai artian, kriteria, Hukum, Syarat syah nikah dan beberapa hal sebagai kelebihan dan kekurangan dari Nikah Siri
1. Pemahaman Nikah Siri
Mengupas dari wikipedia nikah siri Wonogiri atau nikah di balik tangan merupakan sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Soal Agama.
Kata siri datang dari bahasa Arab adalah siri atau sir yang bermakna rahasia. Kemunculan nikah siri dijelaskan syah secara etika agama tapi tak resmi menurut etika hukum, lantaran pernikahan tidak dicatat di Kantor Kepentingan Agama.
Nikah siri adalah pernikahan yang tengah dilakukan secara rahasia. Secara etimologi, kata “siri” berawal dari bahasa Arab asal kata “sirrun” yang bermakna rahasia atau terselip sebagai musuh kata atau antonym dari “alaniyah” yang bermakan terang-terangan.
Kata siri selanjutnya dipakai dalam istilah nikah siri adalah pernikahan yang tengah dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam. Masalah nikah siri ini, munculkan dua wawasan pertama, ada pernikahan yang tak seseorang tahu atau pihak lain tidak dikasih tahu ke masyarakat umum, ke-2 tidak terteraatnya pernikah di instansi sah pendataan nikah negara atau umumnya dimaksud dengan kantor masalah agama.
Istialah nikah siri yang telah lama berkembang di khalayak ramai biasa mendefinisikan menjadi nikah di balik tangan, yakni proses pernikahan yang dilakuan dengan memakai ketentuan-atauran dan hukum-hukum islam seperti; terdapatnya saksi, ijab qabul, dan wali.
a. Hukum Nikah Siri
Dalam islam nikah siri dibolehkan , tapi harus penuhi rukunnya dan syarat. Seperti tersedianya dua orang saksi yang adil, dan ada ijab dan Kabul.
Kalau pernikahan siri itu dikerjakan tanpa ada wali nikah, karena itu pernikahan itu dipandang tidak resmi dalam agama.
Pernikahan siri betul-betul syah di mata agama akan tetapi tidak syah di mata hukum, sebab tidak terdaftar dalam instansi sah KUA akan tetapi pernikahan siri ini tidak direkomendasikan karena selainnya anak yang tak terjaga haknya,
Negara pun tidak bisa melaksanakan pelindungan hukum terhadap pelaksana pernikahan siri, terpenting ke istri bila terjadi KDRT atau pada waktu suami tak berikan nafkah yang sesuai sama padanya. Terkecuali itu, bisa mempersulitkan pengurusan adminitrasi terlebih pada si anak.
Saksikan Komplilasi Hukum Islam, pasal 7 ayat 3 jika isbat nikah yaitu pemastian perkawinan di Pengadilan Agama buat yang belum tercantum disebabkan beberapa hal.
b. Syarat Nikah Siri
Ke-2 calon pasangan beragama Islam. Penuhi rukun pernikahan dalam islam yaitu tersedianya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, 2 orang saksi, dan diucapnya ijab kabul.
Tidak kerjakan nikah siri dalam tuntutan, Mempelai wanita sudah memperoleh ijin nikah dari wali yang syah, Mempelai laki laki belum mempunyai empat orang istri.
Calon mempelai wanita bukan istri orang atau mungkin tidak dalam waktu iddah, Calon istri atau suami yang bisa dinikahi merupakan bukan mahramnya.
Apabila statusnya janda/duda, karena itu mesti memperlihatkan surat pisah ataupun udah melalui saat iddah.
Bila calon mempelai wanita ialah janda yang ditinggalkan mati, karenanya wali hakim bakal memohon pernyataan lisan yang pembawaannya mengikat serta dilihat oleh saksi. Ke-2 calon mempelai memperlihatkan KTP atau paspor dengan poto serta data jati diri yang jelas.
Bawa atau perlihatkan mahar, Ada seorang wali lelaki dan 2 orang saksi yang adil.
Wali punya enam syarat: Memeluk agama islam, telah akil baligh, bukan hamba sahaya serta adil dan Tidak dilaksanakan pada situasi umrah atau ihram.
c. Keistimewaan dan Kekurangan Nikah Siri
Nikah siri lebih irit. Tak perlu banyak keluarkan modal untuk memberlangsungkan pernikahan. Sesungguhnya tidak besar perbandingannya, tetapi terus dapat disebutkan lebih irit
Menjauhkan diri dari tindakan maksiat. Otomatis seperti itu yang tampak. Dengan berikut ini, dapat membuat pasangan bertambah tenang.
Terbebas dari fitnah sekitar orang, tetangga atau kawan dan yang lainnya. Nikah siri dapat membuat sekitar orang lebih ketahui dengan peralihan kondisinya. Tak ada kembali isu atau bisik-bisik tetangga. Terkecuali ada perkara yang lain ada di kehidupan pasangan itu.
Perpisahan benar-benar ringan dan itu bikin peluang makin besar tak ada proses yang demikian ruwet, slaah satu faksi yang berasa tak ada beban dapat secara gampang mengatakan berpisah.
Nikah siri, jarang-jarang ada yang tahan lama hingga tua apa lagi hingga sampai ajal pisahkan. Meskipun ada (seperti tetangga penulis), namun itu sangat sedikit didapati. Beberapa pasangan jasa nikah siri Wonogiri memilih untuk pisah waktu emosi tidak termonitor lantaran seperti awal kalinya, perpisahan tak butuh proses yang panjang maka membikin mereka simpel untuk melakukannya.
Persoalan anak, bila ke-2 nya miliki anak , akta kelahiran akan susah diterima. Jikalau dapat, cuma mempercayakan informasi ibu kandungan saja atau yang amat sering dijalankan merupakan kecurangan. Sangat banyak anak dari pernikahan nikah siri yang wajib ambil data dari orang lain(pasangan suami istri yang menikah dengan resmi) untuk membikin akta kelahiran.
Nasib anak pula masuk di rugi menikah secara siri. Kita mengakui serta kerap memandang tidak semuanya anak dari penceraian sah mempunyai nasib yang bagus, namun dengan perpisahan secara siri, anak banyak jadi korban. Nasib mereka kurang untung sebab tak terdapat bukti yang kuat menyuport mereka. Kita pun ketahui, tanpa ada suatu hal yang memperkuat menurut ketetapan pemerintahan, susah untuk diterima pertanggung jawabannya.