Menaker Rilis Standar Kompetensi SDM di Bidang Perfilman, Apa Saja Itu?

Menaker Rilis Standar Kompetensi SDM di Bidang Perfilman, Apa Saja Itu?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespon pesatnya perkembangan industri perfilman Indonesia.' MenurutMenaker Ida Fauziyah, industri perfilman memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan dalam jumlah yang banyak. Demi menciptakan SDM yang memiliki kompeten, lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) perfilman perlu menerapkan pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Dihadiri beberapa artis kenamaan seperti Reza Rahardian, Christine Hakim dan Marcella Zalianty hari ini Kemenaker resmi merilis SKKNI di bidang perfilaman. "SKKNI perfilman selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari perfilman Indonesia," kata Ida Fauziyah dalam sambutan acara penyerahan SKKNI di Bidang Perfilman di Innovation Room, Kemnaker, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Menaker Ida mengakui meski saat ini, industri perfilman menjadi salah satu industri sangat terdampak oleh pandemi Covid 19, namun pemerintah cukup optimis upaya pemulihan pada sektor industri ini dapat segera dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

Sebagai aktor yang memahami kondisi industri perfilman Indonesia, Reza Rahardian membenarkan adanya pandemi virus corona sangat berpengaruh pada industri perfilman. Khususnya untuk para kru film yang menggantungkan hidupnya pada projek film. "Akselerasi upaya untuk pemulihan industri perfilman akibat pandemi Covid 19 harus segera dilakukan agar industri perfilman dapat kembali bangkit dan terus melesat, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi penyerapan pengangguran," ujar Ida Fauziyah. "Selama pandemi kemarin juga banyak kru film yang akhirnya gak berpenghasilam karena mereka mengamgantungkan hidup yaa dari film. Jadi kemarin beberapa asosiasi melakukan patungan bantuan untuk para kru film," lanjut Reza Rahardian menanggapi.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan SKKNI memiliki tiga peran strategis. Pertama, memberi arah yang jelas dalam perancangan program diklat berbasis kompetensi, sehingga penyelenggaraan diklat untuk tenaga kerja di industri perfilman dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Kemudian yang kedua, memberikan acuan dan ukuran yang jelas, dalam penyusunan materi dan metode uji kompetensi, sehingga pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi untuk para pekerja di industri perfilman dapat dilakukan secara obyektif, terukur dan terjamin mutunya. Dan ketiga, memberi acuan dalam membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja dengan negara lain, sehingga memudahkan pembuatan MoU atau MRA baik secara bilateral maupun multilateral.

Menteri Ida Fauziyah berharap agar SKKNI di Bidang Perfilman yang diserahkan dapat diimplementasikan, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang perfilman, serta pengembangan SDM di bidang perfilman. "Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi pembangunan SDM berkualitas, unggul dan berdaya saing, " ujar Ida Fauziyah.